REKSADANA

Apa itu Reksadana?

Pada intinya, reksadana adalah suatu “wadah” himpunan dana yang dikelola oleh manajer investasi profesional. Sehingga, alih-alih berinvestasi langsung di kelas aset (misalnya instrumen pasar uang, obligasi, atau ekuitas), kamu mempekerjakan seorang manajer investasi untuk mengalokasikan danamu dalam kelas-kelas aset tersebut.

Pengertian reksadana kemudian diperjelas melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Beleid itu menyebut bahwa reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi (MI).

Produk reksadana dibangun berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan manajer investasi dan bank kustodian. Kontrak tersebut mengikat pemilik Unit Penyertaan (UP) reksadana, di mana manajer investasi memiliki wewenang untuk mengelola KIK dan bank kustodian berwenang untuk melaksanakan jasa penitipan kolektif atas efek yang dimiliki secara bersama.

Pembukaan awal reksa dana bisa dimulai cukup dengan Rp 10.000 saja. Selanjutnya, investor dapat menentukan apakah secara rutin ingin menambahkan dana di reksa dana miliknya atau tidak. Tentu akan sangat baik bila kita melakukannya secara rutin dan disiplin agar bisa mendapat hasil yang lebih maksimal.

Jenis-jenis produk reksadana menurut alokasi portofolionya adalah sebagai berikut : 

  1. Reksadana pasar uang. Melalui reksadana ini, manajer investasi akan menanamkan dana investor di dalam instrumen pasar uang, di antaranya deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan surat utang bertenor kurang dari satu tahun. Resiko : Rendah
  2. Reksadana pendapatan tetap. Manajer investasi menaruh minimum 80% dana investor ke dalam instrumen obligasi yang diterbitkan pemerintah maupun perusahaan. Resiko : Moderat
  3. Reksadana saham. Manajer investasi menaruh minimum 80% dana investor ke dalam beberapa instrumen saham. Resiko : Tinggi
  4. Reksadana campuran. Manajer investasi akan mengalokasikan dana ke berbagai instrumen keuangan seperti deposito, obligasi, pasar uang, dan saham. Resiko : Moderat - Tinggi
Investor juga bisa memilih reksadana berdasarkan prinsip pengelolaan yakni reksadana konvensional atau reksadana syariah: 

1. Reksadana Konvensional
Produk reksadana di mana dana investor dialokasikan ke berbagai jenis instrumen finansial seperti saham, obligasi, dan deposito.

Dana investor dikelola berdasarkan prinsip Kontrak Investasi Kolektif (KIK).Manajer investasi diperbolehkan untuk berinvestasi di beragam instrumen sekuritas.

2. Reksadana Syariah

Dana investor dialokasikan ke instrumen finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Terdapat proses "pembersihan" pendapatan dengan membedakan sumber pendapatan halal dan non-halal.Manajer investasi hanya diperbolehkan investasi di instrumen keuangan yang masuk ke dalam daftar saham syariah.

Dana masyarakat di deposito dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya, jika simpananmu tidak lebih dari Rp2 miliar di bank dan mendapat bunga simpanan lebih rendah atau sama dengan bunga penjaminan LPS, maka pemerintah akan menjamin depositomu meski bank tersebut masuk status gagal bayar.

Di dalam reksadana pasar uang, dana investor ditempatkan di deposito bank yang sama-sama berisiko rendah. Kamu masih bisa mendapatkan hasil lebih tinggi dari reksadana pasar uang dibandingkan deposito. Namun, kalau kamu ingin cuan yang jauh lebih tinggi dari deposito, maka pilihan yang lebih baik bagimu adalah reksadana pendapatan tetap.

Kumpulin cuan bareng yuk! 

Sekarang kamu bisa investasi di berbagai kelas aset dengan mudah dan aman cuma lewat 1 aplikasi lho. 

Download Pluang dan dapatkan bonus aset gratis hingga Rp1 juta! 

Klik link berikut: https://pluang.onelink.me/jTjO/3a7c5c7c

Daftar dengan menggunakan kode referral HAPP874952 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasih Yang Terbesar

FACEBOOK